Ignatius mengatakan proses pembuatan kajian itu memakan waktu yang tidak sedikit karena harus melibat banyak pihak seperti pemerintah baik kementerian keuangan, dirjen pajak, dukcapil dll dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
"Berdiskusi dengan YLKI bisa 3 bulanan dan studi lainnya bisa nambah 6 bulan."
"Paling cepat kebijakan ini bisa berlaku tahun depan. Kami pun perlu waktu untuk melakukan sosialisasi regulasi ini dengan pelapak ini," ucapnya. (*)