Follow Us

Rentenir Online Makin Merajalela, Ada 300 Lebih Pinjaman Online Ilegal

None - Jumat, 23 November 2018 | 18:41
Jahatnya Pinjaman Online
LBH Jakarta

Jahatnya Pinjaman Online

Saat ini, rata-rata bunga pinjaman di tekfin yang terdaftar sebesar 11% per tahun, tergantung jenis pinjaman, apakah sektor produktif atau konsumtif.Cuma, menurut Jeanny, masalah tekfin ilegal muncul karena OJK belum optimal mengawasi perkembangan industri ini di tanah air. Bukan cuma itu, regulator belum maksimal melindungi nasabah tekfin.Meski OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, aturan ini hanya berlaku bagi tekfin yang terdaftar.

Baca Juga : Apple Hapus Aplikasi Sticker WhatsApp dari App Store, Kenapa?

Padahal, jumlah tekfin pinjaman ilegal lebih dari 300 perusahaan. Mereka memang dianjurkan daftar, tapi kalau tidak mendaftar tidak ada sanksinya. "Dampaknya, mereka bebas saja," kata Jeanny.Karena itu, Jeanny mendorong OJK mengeluarkan regulasi yang mengatur sanksi terhadap tekfin ilegal. Walhasil, masyarakat korban rentenir online tidak terus berjatuhan.Hendrikus Passagi, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, membenarkan, regulasi yang ada sekarang baru mengatur tekfin yang terdaftar.

Baca Juga : Instagram Uji Coba Rombak Tampilan Profil Pengguna, Lebih Keren?Meski begitu, OJK terus memantau perkembangan tekfin ilegal. "Jika ingin dilindungi OJK, datang ke tekfin yang terdaftar," tegasnya.Dengan jadi nasabah di tekfin legal, tentu lebih aman lantaran sudah ada aturan main resminya. Contoh, batas penagihan 90 hari kerja dan bunga maksimal 100% dari pokok.

Baca Juga : Ujicoba 5G Indosat dan Ericsson, Tunjukkan Kecepatan Internet 10 Gbps dan 3D Augmented RealityBaca Juga : Google Luncurkan Fitur Digital Wellbeing Untuk Batasi Screen Time

Itu sebabnya, Hendrikus mempertanyakan, kenapa orang lebih memilih datang ke tekfin ilegal untuk mengajukan pinjaman. Padahal, tekfin liar ini tidak jelas keberadaannya, memberikan bunga tinggi, dan tidak manusiawi dalam melakukan penagihan pinjaman. "Kami terus sosialisasi di luar Jawa, seperti di Bali dan Medan, untuk melakukan pinjaman onlinedi tekfin legal," katanya.Jika tak ada hukum yang tegas dan masyarakat pun abai, korban rentenir online akan terus berjatuhan.(Havid Vebri, Nina Dwiantika, Ragil Nugroho) Artikel ini tayang di kontan.co.id dengan judul : Rentenir online semakin merajalela

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest